Dua Remaja Tewas Terlindas Truk di Jepara

Abah Sofyan

Imbauan Tegas Terkait Pengawasan Anak

Menanggapi insiden ini, AKP Suyitno mengeluarkan imbauan keras kepada para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor. Keselamatan nyawa harus menjadi prioritas utama di atas kemudahan transportasi harian.

“Kami sangat menyayangkan tragedi ini. Kami mengimbau dengan sangat kepada orang tua agar tidak membiarkan putra-putrinya yang belum cukup umur membawa kendaraan di jalan raya. Mari bersama-sama kita cegah hilangnya nyawa sia-sia di jalan raya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas AKP Suyitno.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Orang tua yang membiarkan anak di bawah umur berkendara dapat dianggap lalai dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak, mengingat jalan raya merupakan lingkungan berisiko tinggi bagi keselamatan jiwa anak.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini dirangkum berdasarkan data primer dari Humas Polres Jepara dan hasil peninjauan lapangan Polsek Keling. Redaksi Investigasi Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kami mengajak pembaca untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Bacaan Lainnya

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating