Lupa Matikan Kompor, Dapur Rumah Terbakar

Abah Sofyan

“Saksi merebus kulit dan daging sapi, namun lupa mematikan kompor gas karena tertidur di dalam kamar,” jelas AKP Catur.

Api yang membesar tidak hanya menghanguskan area dapur dan peralatan rumah tangga, tetapi juga merembet ke kendaraan yang terparkir di dekat lokasi. Akibatnya, satu unit mobil Toyota Avanza dan satu sepeda motor Honda Shogun mengalami kerusakan parah akibat terjilat api.

Warga setempat sempat berupaya memadamkan api dengan alat seadanya, namun kobaran api yang telanjur membesar baru berhasil dijinakkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dengan dibantu personel Polsek Sragen Kota. Beruntung, peristiwa ini dipastikan nihil korban jiwa.

Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kompor gas, tabung elpiji, dan panci sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kompor dalam keadaan mati sebelum beristirahat atau meninggalkan rumah guna mencegah terjadinya musibah serupa.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran diatur dalam Pasal 188 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara. Meskipun peristiwa ini merupakan musibah, pihak kepolisian tetap melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau murni karena human error. Penting bagi warga untuk selalu mematuhi standar keamanan rumah tangga guna menghindari tanggung jawab hukum akibat kelalaian yang merugikan orang lain atau lingkungan sekitar.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polres Sragen. Redaksi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan fasilitas rumah tangga yang berisiko tinggi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating