10 Polres Jateng Raih Penghargaan Ombudsman RI

Abah Sofyan

“Penilaian Ombudsman bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan layanan yang cepat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Kombes Pol. Artanto.

Edukasi Hukum: Kewajiban Pelayanan Publik & Peran Ombudsman

Pelayanan yang baik oleh aparatur negara bukanlah sekadar kebaikan budi, melainkan kewajiban yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Aturan ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik (termasuk Polri) wajib memberikan layanan yang berasaskan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keterbukaan, dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengadukan pelayanan yang lambat, diskriminatif, atau terindikasi pungli.

Bacaan Lainnya

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika instansi pemerintah melakukan maladministrasi (seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan prosedur), Ombudsman berhak melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi capaian 10 Polres dan Polresta di jajaran Polda Jateng atas predikat bergengsi ini. Diharapkan standar pelayanan ini dapat terus dipertahankan dan ditiru oleh satuan kerja lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus proaktif mengawasi dan memberikan masukan yang membangun demi terciptanya institusi pelayanan publik yang bebas pungli dan ramah masyarakat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating