“Hari ini kami telah menyerahkan beberapa unit kepada pemilik sah. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan di wilayah Semarang selama periode Mei 2026 agar segera mendatangi Unit Resmob untuk pengecekan barang bukti,” ujar AKP Dwi Yudi.
Proses pengambilan kendaraan ini dipastikan berjalan transparan dan tanpa dipungut biaya, memberikan napas lega bagi para korban seperti Hilmi, seorang mahasiswa yang kendaraannya sempat hilang di kawasan Tembalang.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara. Selain itu, pihak kepolisian memiliki wewenang hukum untuk menyita barang bukti guna proses penyidikan dan berkewajiban mengembalikan barang tersebut kepada pemilik sah setelah proses verifikasi dokumen kepemilikan terpenuhi. Masyarakat diingatkan bahwa kelalaian dalam menjaga properti pribadi dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan, sehingga kewaspadaan adalah bentuk perlindungan diri pertama.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polrestabes Semarang. Masyarakat yang ingin mengecek barang bukti disarankan untuk membawa kelengkapan dokumen asli seperti STNK dan BPKB saat mendatangi kantor kepolisian guna proses pencocokan data.
(Red)













Tinggalkan Balasan