Listrik Sumatera Padam, Warga Sesalkan Permintaan Maaf

Abah Sofyan

“Sejak pukul 12.30 WIB, sebanyak 231 penyulang dari total 540 penyulang telah berhasil dipulihkan. Kami terus melakukan percepatan agar pasokan listrik normal kembali,” ujar Darma, Sabtu (23/5/2026).

Namun, pernyataan tersebut dianggap kurang memadai oleh masyarakat. Publik menilai bahwa permohonan maaf hanyalah formalitas yang tidak menutupi kerugian ekonomi akibat terhentinya operasional bisnis, kerusakan alat elektronik, hingga terganggunya pelayanan publik selama dua hari penuh.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu listrik menyala dengan perasaan kecewa, mengingat pihak PLN terkesan hanya mengandalkan permintaan maaf sebagai penyelesaian atas insiden besar yang berdampak luas di seluruh Pulau Sumatera.

Edukasi Hukum: Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan standar keandalan. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan badan usaha penyedia tenaga listrik untuk menjaga standar mutu. Dalam praktiknya, jika terjadi kegagalan layanan, konsumen berhak mengajukan keberatan secara resmi dan menuntut pemenuhan hak-haknya melampaui sekadar permohonan maaf.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keresahan masyarakat luas terhadap kualitas layanan publik. Redaksi menegaskan bahwa permohonan maaf adalah langkah awal, namun pemenuhan hak konsumen atas kerugian riil tetap menjadi tanggung jawab mutlak penyedia jasa sesuai undang-undang.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating