“Dari Karang Anyar, mari kita buktikan bahwa PKK Simalungun bukan hanya bisa timbang balita, tetapi juga bisa timbang omzet,” tutupnya optimistis.
Edukasi Hukum: Pemberdayaan UMKM dan Dana Desa
Upaya peningkatan ekonomi keluarga di tingkat desa memiliki landasan hukum kuat yang mendukung kemandirian masyarakat:
1. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pembinaan serta fasilitas pengembangan usaha bagi kelompok masyarakat guna mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan kewenangan bagi Desa untuk mengalokasikan anggaran pembangunan bagi pemberdayaan masyarakat. Seperti yang dilaporkan Pangulu Nagori Karang Anyar, Syafii, mengenai pengoperasian Poskesdes hasil dana desa, pembangunan ekonomi melalui UP2K merupakan implementasi dari Pasal 78 terkait peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
3. PP No. 7 Tahun 2021: Mengatur tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, termasuk insentif bagi produk lokal untuk masuk ke dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun. Investigasiindonesia.co.id mendukung penuh transparansi publik dan setiap program pemerintah yang berorientasi pada kemandirian ekonomi rakyat sesuai koridor hukum yang berlaku.
(Yuni)Â













Tinggalkan Balasan