“Setelah kami melakukan koordinasi dengan Disbudpar, dapat kami tegaskan bahwa tidak ada rencana pengadaan kereta kencana di DPA kami, baik untuk tahun 2026 maupun masa anggaran berjalan,” tegas Budhi, Jum’at (22/05/2026).
Edukasi Hukum: Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus senantiasa mengedepankan asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Publik memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara/daerah (partisipasi masyarakat). Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan implementasi di lapangan, warga dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan klarifikasi resmi dari Dinas Kominfo dan hasil koordinasi dengan Disbudpar Kabupaten Jepara terkait isu yang berkembang di masyarakat. Redaksi mengimbau warga untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarluaskannya guna menghindari penyebaran berita hoaks.
(Yuda/Red)













Tinggalkan Balasan