Pasal 263 ayat (1) KUHP (Pemalsuan Surat): Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 35: Jika manipulasi atau pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan pada dokumen format digital/elektronik (seperti aplikasi pencairan e-bupot atau pengajuan online), pelakunya dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (Dua Belas Miliar Rupiah) karena melakukan manipulasi data seolah-olah otentik.
Potensi Delik Korupsi (UU Tipikor): Mengingat dana BOK dan JKN merupakan keuangan negara, tindakan memalsukan administrasi demi mencairkan anggaran yang bukan haknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Catatan Redaksi: Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya dikelola dengan integritas tinggi, bukan justru dijadikan ladang manipulasi anggaran. Dugaan pemalsuan tanda tangan mantan staf oleh oknum Plt Kapus Martanda dan bendaharanya menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan internal Dinas Kesehatan Tanggamus. Jika terbukti, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan murni kejahatan pidana dan indikasi korupsi. Redaksi mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum (Kejari/Polres Tanggamus) segera turun tangan memeriksa aliran dana tersebut agar hak-hak anggaran negara tidak mengalir ke kantong oknum tak bertanggung jawab.
(TIM)












Tinggalkan Balasan