Dugaan Aktivitas Galian C Dikeluhkan Warga Jepara

Abah Sofyan
Dugaan Aktifitas Galian C di Jepara - Foto: Aduan LaporGub

Aturan Hukum

Regulasi terkait perizinan usaha pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur perizinan resmi serta sanksi hukum terhadap kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang melarang perusakan lingkungan serta pencemaran yang merugikan masyarakat sekitar.

Catatan Redaksi: Pengaduan masyarakat melalui kanal digital seperti LaporGub menjadi instrumen penting dalam pengawasan sosial. Instansi terkait diharapkan segera merespons secara transparan untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi pelaku usaha dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi warga.

Bacaan Lainnya

Sumber LaporGub

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating