Dugaan Pelanggaran Norma Kerja Wonogiri Mengemuka

Abah Sofyan
Aduan Warga Wonogiri di LaporGub - Foto: Tangkapan Layar Laman LaporGub

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan diatur secara ketat guna melindungi hak asasi manusia di lingkungan kerja:

UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur kewajiban perusahaan terkait standar upah minimum, jam kerja, lembur, serta jaminan sosial (BPJS).

Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 185, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hingga Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pelanggaran Hak Berserikat: Jika aduan mencakup penghalangan hak berserikat, maka pelaku dapat dijerat UU No. 21 Tahun 2000 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan data aduan masyarakat yang dipublikasikan secara transparan pada portal LaporGub. Investigasiindonesia.co.id mendukung sepenuhnya penegakan hak-hak pekerja dan memberikan ruang bagi pihak perusahaan yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan informasi.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating