Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan diatur secara ketat guna melindungi hak asasi manusia di lingkungan kerja:
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur kewajiban perusahaan terkait standar upah minimum, jam kerja, lembur, serta jaminan sosial (BPJS).
Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 185, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hingga Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pelanggaran Hak Berserikat: Jika aduan mencakup penghalangan hak berserikat, maka pelaku dapat dijerat UU No. 21 Tahun 2000 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan data aduan masyarakat yang dipublikasikan secara transparan pada portal LaporGub. Investigasiindonesia.co.id mendukung sepenuhnya penegakan hak-hak pekerja dan memberikan ruang bagi pihak perusahaan yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan informasi.
(Red)












Tinggalkan Balasan