Edukasi Hukum & Regulasi Teknis
Aktivitas pertambangan komoditas batuan (batu putih) yang berjalan tanpa dokumen perizinan resmi merupakan pelanggaran pidana berat yang diatur dalam undang-undang sektoral maupun lingkungan hidup:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aktivitas tambang skala besar atau industri pemecah batu wajib mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Penambangan ilegal yang memicu kerusakan bentang alam dan ekosistem karst dapat dijerat pidana tambahan terkait perusakan lingkungan.
Pasal 161 UU Minerba: Pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah hasil tambang dari sember ilegal (penambang korporasi berkedok sekadar usaha pemecah batu) juga diancam hukuman pidana yang sama beratnya sebagai penadah hasil bumi ilegal.
Catatan Redaksi: Modus operandi pertambangan ilegal yang berlindung di balik kedok “izin usaha pemecahan batu” (crusher) atau penataan lahan komersial adalah lagu lama yang kerap merugikan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) bocor, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak kerusakan infrastruktur jalan desa akibat truk muatan berlebih serta polusi debu yang mengancam kesehatan.
Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi keberanian FPMB memanfaatkan kanal digital LaporGub secara elegan dan berbasis data. Kami juga memegang janji tertulis Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum dalam isu lingkungan tidak boleh mandek pada tataran janji normatif, melainkan harus dibuktikan dengan tindakan nyata: segel lokasi yang melanggar dan seret aktor intelektualnya ke meja hijau.
(TIM)












Tinggalkan Balasan