Klarifikasi Kasatlantas Terkait Viral Motor Masuk Tol

Abah Sofyan

“Ini penting, karena bukan hanya soal aturan lalu lintas, tapi soal keselamatan,” tegasnya.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi. Masuknya kendaraan roda dua ke jalan tol merupakan pelanggaran serius karena jalan tol diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda empat atau lebih, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan klarifikasi resmi dari Satlantas Polresta Tangerang terkait video yang beredar di media sosial. Redaksi mengimbau pembaca untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas di jalan raya.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating