“KPK harus memeriksa pejabat Unit Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi karena patut diduga ada pembiaran terstruktur terhadap praktik pungli ini,” tegas Wilson.
Ia juga meminta komisi antirasuah mengusut tuntas indikasi keterlibatan pihak swasta atau agen pengurusan dokumen yang diduga memfasilitasi jaringan mafia izin tinggal tersebut.
Edukasi Hukum: Praktik suap dan pemerasan dalam layanan publik merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku yang terbukti menerima suap dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Selain itu, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan atau unit pengawasan internal yang terbukti melakukan pembiaran terhadap tindakan pelanggaran disiplin bawahannya juga dapat dikenakan sanksi berat hingga pemecatan, karena dianggap melanggar kewajiban pengawasan dan integritas jabatan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi KPK dan pernyataan dari pihak terkait. Redaksi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan, sebagai bentuk jurnalisme yang berimbang dan transparan.
(TIM/Red)













Tinggalkan Balasan