“Saya sangat kecewa. Saya tidak dipertemukan langsung dengan pelaku (SM). Harusnya dia berani bicara dan minta maaf secara jantan. Sebaliknya, saya justru ditekan untuk menyepakati penyelesaian saat itu juga. Karena situasi tidak kondusif, saya memilih meninggalkan forum,” tegas FN dengan nada bicara bergetar menahan amarah.
Bungkamnya Pelaku dan Konflik Kepentingan
Di sisi lain, terduga pelaku SM (37) memilih bungkam total saat dikonfirmasi oleh awak media. Ketertutupan akses informasi semakin diperparah dengan sikap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bringin berinisial IN (52), yang secara agresif menghalangi wartawan untuk mewawancarai SM. Publik menyoroti fakta bahwa IN merupakan ibu kandung dari SM, sehingga muncul kekhawatiran serius akan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pengawasan dan penegakan etika di desa.
Kepala Desa Bringin, Sumardi, mengonfirmasi bahwa secara administratif pihaknya telah mengambil langkah dengan mencopot SM dari jabatan Modin dan memindahkannya ke posisi lain. Namun, langkah ini dianggap sebagian warga hanya sebagai upaya “penyelamatan” jabatan sementara, bukan sanksi tegas atas pelanggaran moral berat.
Camat Batealit, Yenny Diah Sulistiyani, juga membenarkan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan resmi. Hingga saat ini, belum ada berita acara mediasi yang ditandatangani, menandakan status kasus ini masih menggantung dan berpotensi memicu mosi tidak percaya warga terhadap tata kelola pemerintahan Desa Bringin.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa wajib menjaga norma, etika, dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Perangkat desa yang melakukan pelanggaran asusila dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
Selain itu, secara pidana, jika terbukti ada unsur perzinaan, pelaku dapat dijerat Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, sepanjang ada aduan dari pihak yang sah (pasangan resmi).
Catatan Redaksi: Redaksi Investigasi Indonesia menyajikan berita ini berdasarkan fakta lapangan dan keterangan para saksi di lokasi mediasi. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap atau putusan resmi dari instansi berwenang. Kami mendesak transparansi dalam penanganan kasus ini demi menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Jepara.
(Yd/Red)











Tinggalkan Balasan