Sidang Praperadilan Amir Asnawi Ungkap Cacat Prosedur

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Mojokerto, Jawa Timur – Kasus dugaan Kriminalisasi Wartawan Mojokerto yang menimpa Amir Asnawi kini menjadi sorotan tajam setelah fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA mengungkap adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dinilai fatal dan batal demi hukum. Sidang yang digelar pada Jumat (24/4/2026) tersebut menjadi titik krusial dalam menguji profesionalitas aparat penegak hukum terkait proses penangkapan dan penahanan terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip dasar hukum pidana.

“Penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” tegas Rikha kepada media usai persidangan.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial  sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan. Semua tindakan, termasuk penahanan, adalah produk hukum yang tidak sah,” ujarnya.

Mekanisme UU Pers dan Dugaan Rekayasa

Amir Asnawi merupakan wartawan aktif yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan program rehabilitasi narkoba. Sengketa yang muncul seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan aparat ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” jelas Rikha.

Dalam persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, selaku saksi ahli hukum, menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi (LP) adalah tidak sah. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus mengedepankan prinsip lex specialis hukum pers. Pihak kuasa hukum Amir bahkan mencium adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa yang diklaim sebagai operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating