Wilson Lalengke: Hentikan Pembajakan Hukum
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan oknum aparat dalam kasus ini.
“Saya berdiri tegak bersama Amir Asnawi dan tim kuasa hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,” tegas tokoh pers nasional tersebut.
Wilson menilai kejadian ini mencerminkan matinya moralitas penegakan hukum.
“Ketika wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral aparat penegak hukum. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat kini justru menjadi alat penindasan,” ujar Wilson Lalengke. Ia pun mendesak Presiden dan Kapolri untuk menghentikan praktik pembajakan hukum terhadap jurnalis demi menjaga marwah demokrasi.
Refleksi Keadilan dan Pancasila
Secara filosofis, kriminalisasi jurnalis tanpa prosedur yang benar adalah bentuk runtuhnya harmoni keadilan sebagaimana diperingatkan Plato dan Immanuel Kant. Pengabaian terhadap hak-hak tersangka juga dipandang sebagai pengkhianatan terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila. Keadilan sosial dan kemanusiaan yang beradab tidak akan terwujud jika hukum hanya dijadikan alat oleh segelintir orang untuk membungkam kebenaran.
Advokat Rikha Permatasari berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil guna memulihkan nama baik Amir Asnawi.
“Ini adalah ujian bagi peradilan kita. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan alasan penangkapan. Penangkapan yang dilakukan mendahului pembuatan Laporan Polisi (LP) adalah pelanggaran berat terhadap hukum acara. Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis (hukum khusus) yang mengamanatkan bahwa setiap sengketa terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.
Catatan Redaksi: Redaksi Investigasi Indonesia menyajikan berita ini berdasarkan fakta persidangan praperadilan di PN Mojokerto. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
(TIM/Red)










Tinggalkan Balasan