“Ini tindakan barbar dan tidak bermoral! Negara ini negara hukum, bukan rimba yang dikuasai kelompok preman. Menyerang jurnalis sama saja dengan menyerang konstitusi negara,” ujar Wilson dengan lantang.
Respon hukum pun tak lagi ditunda. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Kini, bola panas berada di tangan aparat kepolisian. Publik menanti keberanian Kapolres Kuningan dan Kapolda Jawa Barat untuk menangkap para pelaku, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi “manusia-manusia barbar” yang merasa kebal hukum di Bumi Pertiwi.
Bagi GMOCT dan PPWI, perjuangan ini bukan lagi soal satu media, melainkan tentang menjaga marwah profesi dan tegaknya supremasi hukum dari ancaman pembungkaman oleh kelompok yang merasa berkuasa.
Edukasi Hukum: Setiap tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Ancaman fisik atau intimidasi juga dapat dijerat dengan KUHP (Pasal 335 ayat (1) ke-2): Pasal ini menjerat tindakan seseorang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk menyoroti urgensi perlindungan bagi insan pers di lapangan. Redaksi mengajak masyarakat untuk senantiasa mendukung kebebasan pers sebagai instrumen pengawasan publik yang sehat. Kehadiran pers di suatu daerah adalah bentuk hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang.
(TIM/Red)










Tinggalkan Balasan