Mertua dan Menantu Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane

Abah Sofyan

“Pelaku kedua berperan sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.Ia menerima imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 7,5 juta, yang sebagian telah diterima. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Yos Guntur.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, turut menyayangkan keterlibatan relasi keluarga dalam kejahatan narkotika.

“Peredaran narkoba saat ini tidak mengenal latar belakang, bahkan melibatkan relasi keluarga. Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan sesaat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi masyarakat dan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Edukasi Hukum: Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) terkait perantara dalam jual beli dan penguasaan narkotika golongan I. Mengingat upaya penyelundupan dilakukan ke dalam fasilitas negara (Lapas), tindakan ini merupakan pemberatan pidana. Secara hukum, pemanfaatan anggota keluarga sebagai kurir juga dapat memperberat sanksi karena adanya unsur permufakatan jahat yang terorganisir.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Seluruh kutipan pernyataan narasumber dalam berita ini diambil secara akurat dari siaran pers resmi Bid Humas Polda Jateng tanpa perubahan substansi. Investigasi Indonesia mendukung penuh langkah kepolisian dalam pemberantasan narkotika. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para tersangka hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating