Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Sabu 36 Gram

Abah Sofyan

“Modus yang digunakan adalah meletakkan paket narkotika di titik tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pemesan atau pihak yang memerintahkan peredaran,” jelas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Rabu (22/04/2026).

Tak berhenti di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan intensif. Di wilayah Desa Karang Tengah, Kembaran, ditemukan paket tambahan seberat 0,98 gram. Puncaknya, saat penggeledahan di kamar kos tersangka di Bukateja, Purbalingga, polisi menemukan simpanan sabu dalam jumlah besar yakni 30,70 gram. Tersangka juga mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu kepada kaki tangan lainnya berinisial AW untuk diedarkan secara eceran.

Jaringan Terputus dalam Pantauan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FAW mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boncel melalui aplikasi pesan singkat. Sistem distribusi ini dirancang dengan metode “jaringan terputus” di mana antara pemasok dan kurir tidak pernah bertemu secara fisik.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di Jawa Tengah. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk sarana komunikasi ilegal.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara hukum, pengedar narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana mati/seumur hidup jika ditemukan unsur pemberatan. Penggunaan “Sistem Tempel” dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan, namun teknologi kepolisian saat ini telah mampu melacak jejak digital meskipun tanpa tatap muka langsung.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Humas Polresta Banyumas dan hasil pengembangan penyidikan di lapangan. Investigasi Indonesia mendukung penuh langkah kepolisian dalam pemberantasan narkotika. Seluruh proses hukum terhadap tersangka FAW tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating