Polresta Surakarta Musnahkan Uang Palsu Rp1 Miliar

Abah Sofyan

Rincian Uang Palsu yang Dimusnahkan:

  • Rp100.000: 7.575 lembar (Rp757.500.000)
  • Rp50.000: 4.528 lembar (Rp226.400.000)
  • Rp20.000: 106 lembar (Rp2.120.000)
  • Rp10.000: 48 lembar (Rp480.000)
  • Rp5.000: 8 lembar (Rp40.000)
  • Rp2.000: 5 lembar (Rp10.000)

Edukasi Hukum: Tindak pidana pengedaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 36 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang guna melindungi diri dari jeratan hukum maupun kerugian materiil.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan fakta kegiatan pemusnahan barang bukti oleh pihak berwenang di Surakarta. Redaksi telah melakukan penyusunan ulang struktur kalimat untuk meningkatkan keterbacaan (readability) dan nilai SEO, dengan tetap mempertahankan akurasi data nominal serta nama pejabat terkait. Informasi ini bertujuan sebagai edukasi publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal peredaran uang palsu.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating