Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan):
Ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Ayat (2): Jika dilakukan pada waktu malam, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, atau mengakibatkan luka-luka, ancaman pidana meningkat menjadi 12 (dua belas) tahun penjara.
Laporan Resmi: Masyarakat diingatkan bahwa informasi di media sosial tidak menggantikan Laporan Polisi (LP) resmi. Secara hukum, LP adalah dasar formal bagi aparat untuk melakukan tindakan pro-justitia (penyidikan hukum) yang sah.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan rilis resmi kegiatan kepolisian dan tindak lanjut atas informasi publik. Investigasiindonesia.co.id mendukung transparansi penegakan hukum dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta selalu berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat.
(Adhi)













Tinggalkan Balasan