PT MAS Diduga Abaikan Segel dari Dinas di Jepara

Abah Sofyan

“Ini sangat memprihatinkan. Jika segel dinas saja berani dilawan, lantas ke mana rakyat kecil harus mengadu? Kami mencium adanya aroma praktik oligarki yang membuat perusahaan merasa kebal hukum. Kami mendesak Pemkab Jepara tidak hanya berhenti di penyegelan, tapi segera lakukan tindakan represif hingga pembongkaran jika terbukti melanggar,” tegas Soim dengan nada geram, Rabu (22/04/2026).

Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT MAS belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mereka melanjutkan pembangunan di tengah status penyegelan.

Ketidakterbukaan pihak perusahaan semakin memperkeruh suasana di tengah masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas proyek, mulai dari polusi debu hingga kerusakan infrastruktur jalan desa.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja), setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran terhadap kewajiban izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pembongkaran.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, tindakan merusak atau mengabaikan segel resmi yang dipasang penguasa umum merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 232 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pembukaan segel secara sepihak tanpa izin otoritas berwenang adalah bentuk pelanggaran serius terhadap ketertiban umum.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan visual di lokasi kejadian dan keterangan narasumber warga terdampak. Investigasi Indonesia telah berupaya melakukan verifikasi kepada manajemen PT MAS, namun belum mendapatkan respons. Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya bagi pihak perusahaan maupun dinas terkait guna keberimbangan informasi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Yd/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating