Pungutan Study Tour di Semarang Jadi Sorotan

Abah Sofyan

“Disini saya nggak sanggup bayar, sekitar Rp1,3 juta. Jika tidak ikut tetap bayar setengahnya. Padahal pemerintah sudah melarang, tapi ini masih ada yang mengadakan. Intinya mencari keuntungan dari siswa,” tulis pelapor dalam portal aduan tersebut.

Keresahan ini menggambarkan fenomena di mana institusi pendidikan diduga masih memanfaatkan celah kegiatan luar sekolah untuk menghimpun dana dari siswa secara paksa. Kebijakan mewajibkan bayar “uang denda” bagi yang tidak berangkat dianggap sebagai bentuk pemerasan terselubung yang mencederai marwah pendidikan nasional.

Pemerintah Larang Study Tour, Memberatkan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah berkali-kali mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan yang berkaitan dengan biaya besar di luar kurikulum wajib. Pemerintah mendorong sekolah untuk lebih kreatif dalam mengadakan kegiatan edukatif tanpa harus membebani finansial orang tua, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Laporan ini kini telah didisposisikan ke instansi terkait di Kota Semarang untuk segera ditindaklanjuti. Publik menanti ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada oknum sekolah yang masih nekat melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa. Untuk tingkat menengah, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa komite atau sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Tindakan mewajibkan pembayaran untuk kegiatan non-akademik seperti study tour dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Secara pidana, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pejabat publik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mendukung transparansi biaya pendidikan dan perlindungan terhadap orang tua siswa dari praktik komersialisasi sekolah. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan tidak seharusnya dijadikan ladang bisnis oleh pihak mana pun. Kami mengimbau Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk segera melakukan audit terhadap sekolah yang bersangkutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi siswa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating