Temuan BPK Mangkrak, Camat Talang Padang Minta Batasi Konfirmasi

Abah Sofyan

“Kalau temuan BPK tahun 2024 itu bukan saya camatnya. tapi Amin maka saran saya konfirmasi ke mantan Camat lama. Amin. Jadi yang jahat itu Camat tahun 2024. silahkan konfirmasi lansung sama yang bersangkutan, saya dilantik jadi Camat talang padang tahun 2026,” cetusnya.

Alih-alih memberikan klarifikasi transparan mengenai tindak lanjut di instansinya, Camat Jhoni justru menyarankan awak media untuk tidak melakukan konfirmasi hingga ke tingkat kecamatan dengan dalih menjaga marwah kepala daerah.

“Harusnya konfirmasi cukup ke tingkat OPD terlalu jauh konfirmasi ke kami pihak kecamatan. Kita harus menjaga marwah Bupati Tanggamus karena tanggapan masyarakat pasti beda dengan para OPD,” tutupnya.

Sikap resisten terhadap konfirmasi jurnalistik ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik terkait transparansi penyelesaian kerugian negara di lingkup Pemkab Tanggamus.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum Terkait:

Kewajiban pengembalian kerugian negara dan tindak lanjut atas LHP BPK diatur secara ketat melalui:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  • Berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) UU tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

  • Pasal 26 Ayat (2) mengamanatkan sanksi pidana, di mana setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Catatan Redaksi: Berita investigasi ini disusun berdasarkan fakta konfirmasi dari para pemangku kebijakan di Kabupaten Tanggamus. Redaksi Investigasi Indonesia mengingatkan bahwa transparansi anggaran dan pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban mutlak kepada konstitusi dan rakyat. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan BPK RI serta Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kerugian keuangan negara dikembalikan sepenuhnya.

(Tomi/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating