Polresta Tangerang Usut Kasus Curanmor Bersenpi Citra Raya

Abah Sofyan

Analisis Hukum: Jerat Berlapis Curanmor Bersenjata Api

Tindakan kejahatan pencurian yang disertai dengan penggunaan senjata api ilegal bukan lagi tindak pidana biasa, melainkan kejahatan dengan kekerasan yang diancam hukuman berat:

  1. Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

    Tindakan pencurian yang disertai ancaman atau kekerasan (termasuk penembakan) dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun, dan bisa diperberat hingga 12 tahun jika dilakukan oleh dua orang atau lebih (berkomplot).

  2. Kepemilikan Senjata Api Ilegal

    Bacaan Lainnya

    Membawa dan menggunakan senjata api tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pada Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa menguasai, membawa, atau menggunakan senjata api dan amunisi secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Catatan Redaksi: Tindakan represif kepolisian sangat dinantikan guna memutus mata rantai sindikat curanmor bersenjata yang meresahkan warga Tangerang. Redaksi mengapresiasi keberanian petugas keamanan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak main hakim sendiri jika memergoki aksi serupa, melainkan segera menghubungi Layanan Darurat Kepolisian 110 demi keselamatan nyawa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating