Polsek Gunung Malela Tangani Kasus Kekerasan Anak

Abah Sofyan

“Saat ini terduga pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun guna penyidikan mendalam,” tambah AKP Hengky.

Pihak kepolisian masih mendalami motif kejadian dan fokus pada pemulihan kondisi korban yang masih menjalani perawatan medis.

Edukasi Hukum: Perbuatan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana berat. Sesuai dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara. Hukum di Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai kelompok rentan, sehingga penanganan kasus kekerasan anak dilakukan dengan pendekatan restorative justice maupun prosedur hukum pidana yang memastikan efek jera bagi pelaku.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Redaksi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum terdekat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman.

Bacaan Lainnya

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating