Jejak Panjang Transmigran Kudus Tersesat di Jepara

Abah Sofyan
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Berdasarkan Pasal 13, tugas pokok Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga wajib memelihara keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

  • Fungsi Bhabinkamtibmas: Sinergi lintas wilayah antara Polres Jepara dan Polsek Gebog Kudus membuktikan berjalannya fungsi deteksi dini dan pelayanan (problem solving) di tingkat akar rumput, di mana aparat berperan sebagai pelayan kemanusiaan bagi warga yang mengalami kondisi darurat.

Catatan Redaksi: Kisah Suraji adalah cerminan indahnya kepekaan sosial di tengah masyarakat kita. Redaksi investigasiindonesia.co.id memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Batealit yang tidak abai melihat orang asing kebingungan di lingkungannya. Apresiasi senada juga patut disematkan kepada jajaran Polres Jepara dan Polsek Gebog atas dedikasi dan kerja cepatnya. Aksi kemanusiaan tanpa batas wilayah administratif semacam inilah yang semakin mempertebal kepercayaan publik bahwa aparat kepolisian benar-benar hadir sebagai pengayom sejati di saat masyarakat membutuhkan.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating