Kebakaran Bengkel di Cikupa, Satu Orang Tewas

Abah Sofyan

“Api dengan cepat membesar dan membakar bagian dalam bengkel. Para saksi sempat berusaha melakukan upaya pertolongan, namun kobaran api yang hebat menyulitkan evakuasi,” ujar AKP Syamsul, Minggu (31/5/2026).

Saat peristiwa terjadi, korban J diketahui sedang duduk sambil menggunakan ponselnya dengan posisi bersandar pada dinding kamar mandi. Meski tim pemadam kebakaran telah dikerahkan untuk memadamkan api, nyawa korban tidak tertolong. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Balaraja.

Pihak keluarga korban menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka secara resmi menolak proses visum maupun autopsi dan telah melampirkan surat pernyataan penolakan kepada pihak kepolisian.

Edukasi Hukum:Dalam peristiwa kebakaran akibat kelalaian, terdapat potensi penerapan Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau ledakan, dan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun, proses hukum sangat bergantung pada laporan korban dan penyelidikan polisi. Dalam kasus ini, meskipun keluarga telah menolak otopsi (yang seringkali menjadi syarat pembuktian pidana), pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan olah TKP guna memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Redaksi mengimbau seluruh pemilik usaha, khususnya bengkel yang menggunakan bahan mudah terbakar, untuk selalu menerapkan standar keselamatan kerja (K3) yang ketat. Ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja adalah prosedur wajib untuk meminimalisir risiko fatal saat terjadi keadaan darurat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating