TPA Putri Cempo Terbakar, Water Cannon Diterjunkan

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Insiden kebakaran di fasilitas publik pengolahan sampah yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum diatur melalui ketentuan hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pihak yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran atau bahaya bagi nyawa orang lain maupun barang diancam dengan pidana penjara. Selain itu, pengelolaan fasilitas sampah wajib mematuhi standar keselamatan operasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, guna mengantisipasi risiko bencana lingkungan yang mengancam keselamatan publik.

Catatan Redaksi: Musibah kebakaran yang berulang di TPA Putri Cempo merupakan alarm serius bagi manajemen tata kelola sampah perkotaan, khususnya dalam mengantisipasi kerentanan musim kemarau dan timbunan gas metana. Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi kesigapan jajaran Polresta Surakarta, Brimob Polda Jateng, dan tim pemadam kebakaran yang bergerak cepat mencegah meluasnya api. Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, pengelola TPA wajib memperketat pengawasan internal, memperbaiki sistem sirkulasi gas metana, serta menyediakan hidran mandiri di sekitar zona pembuangan sampah agar insiden serupa tidak terus berulang.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating