“Semangat berkurban harus menjadi kekuatan untuk mempererat kepedulian sosial demi hadirnya keberkahan bagi masyarakat Majalengka,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman memastikan kelancaran perayaan kurban dengan mengerahkan 60 petugas kesehatan hewan di 26 kecamatan. Langkah preventif ini dilakukan untuk menjamin seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak. Berdasarkan data Kementerian Agama, total hewan kurban di Majalengka tahun ini tercatat sebanyak 11.593 ekor, yang terdiri dari sapi, kambing, dan domba.
Edukasi Hukum: Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diatur dalam regulasi mengenai kesehatan hewan dan ketertiban umum. Secara hukum, memastikan hewan kurban bebas dari penyakit menular (seperti PMK atau LSD) merupakan kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat (public health) sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, distribusi daging kurban yang higienis merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas pangan yang aman.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan kegiatan keagamaan dan resmi pemerintah daerah. Pelaksanaan salat dan penyaluran kurban dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan dan aturan distribusi yang berlaku di Kabupaten Majalengka.
(M.Nur.R)













Tinggalkan Balasan