Edukasi Hukum: Payung Hukum Penurunan Stunting
Upaya percepatan penurunan stunting merupakan mandat nasional yang memiliki dasar hukum kuat guna menjamin hak dasar kesehatan anak:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting: Memberikan kerangka kerja hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan koordinasi serta integrasi program penurunan stunting secara nasional.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin ketersediaan gizi yang cukup bagi ibu hamil dan anak-anak sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan kewenangan bagi desa untuk menggunakan Dana Desa dalam program pemberdayaan masyarakat dan kesehatan, termasuk pemenuhan gizi untuk pencegahan stunting.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun. Investigasiindonesia.co.id mendukung transparansi program kesehatan publik dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan sarana prasarana kesehatan di tingkat desa demi kesejahteraan rakyat.
(Red)












Tinggalkan Balasan