Ratusan KPM Majalengka Mundur dari Penerima Bansos

Abah Sofyan

“Jangan bekerja biasa-biasa saja, kita butuh lompatan hasil yang nyata. Data yang baik akan melahirkan kebijakan yang tepat untuk kesejahteraan masyarakat Majalengka,” pungkasnya.

Edukasi Hukum: Pemutakhiran dan verifikasi data kemiskinan oleh pemerintah daerah merupakan mandat yuridis yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Merujuk pada aturan tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib diverifikasi dan divalidasi secara berkala secara berkala demi menghindari kerugian negara akibat salah sasaran (exclusion and inclusion error). Selain itu, fenomena mundurnya ratusan warga secara sukarela (graduasi mandiri) menunjukkan bekerjanya kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi ketentuan hak penerimaan bantuan sosial agar tidak menghambat hak warga lain yang jauh lebih membutuhkan.

Catatan Redaksi: Artikel ini diproduksi berdasarkan rilis capaian pemutakhiran data kemiskinan serta pembukaan Sensus Ekonomi 2026 oleh Bupati Majalengka pada Rabu, 17 Juni 2026. Redaksi menyajikan data statistik kelulusan bantuan dan proyeksi ekonomi daerah ini secara faktual tanpa mengubah substansi pernyataan pejabat publik yang bersangkutan. Naskah ini ditulis ulang dengan struktur kalimat yang ringkas guna menjaga orisinalitas jurnalistik dan memastikan konten bebas dari indikasi duplikasi digital.

(M.Nur.R)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating