Aduan Dugaan Pungli KTP Ungaran Timur Mendadak Privat

Abah Sofyan

Analisis Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan regulasi nasional, penarikan biaya untuk dokumen kependudukan adalah kejahatan serius:

UU Administrasi Kependudukan (Adminduk): Sesuai Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dokumen kependudukan adalah GRATIS. Petugas yang menarik biaya melanggar Pasal 95B dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp75.000.000.

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Tindakan penyelenggara negara meminta uang yang tidak sesuai aturan masuk kategori pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Masyarakat wajib tahu bahwa pengurusan KTP dan KK sudah dibiayai negara melalui APBN. Tidak ada istilah “uang administrasi” atau “uang lelah” dalam layanan ini. Jika laporan Anda di portal pemerintah menjadi privat, pastikan Anda tetap menyimpan nomor laporan dan bukti screenshot awal. Perlindungan privasi pelapor sangat penting, namun substansi kasus korupsi harus tetap diusut secara hukum demi keadilan publik.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi; Redaksi Investigasi Indonesia menerbitkan berita ini berdasarkan bukti digital aduan publik LGWS10035767 sebelum statusnya berubah menjadi privat. Kami menjunjung tinggi integritas data dan hak masyarakat atas informasi publik. Kami mendesak pihak berwenang di Kabupaten Semarang untuk mengklarifikasi temuan ini guna menjamin layanan kependudukan yang bersih dari praktik pungutan liar.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating