Blokir Kontak Wartawan, Ketua Komisi IV DPRD Disorot

Abah Sofyan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi Gerindra, Romzi Edi, S.Pd.I. - Foto Istimewa

“Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers. Memblokir nomor wartawan sama sekali bukan solusi yang mencerminkan sikap seorang pejabat publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi berimbang dari Romzi Edi masih terkendala akibat pemblokiran akses komunikasi tersebut.

Edukasi Hukum: Tindakan pemblokiran kontak jurnalis yang sedang menjalankan tugas oleh pejabat publik memiliki implikasi hukum serius terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 dan Pasal 18): Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 18 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Tindakan memblokir komunikasi secara sengaja saat dikonfirmasi terkait fasilitas publik (puskesmas) dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sebagai ketua komisi di lembaga legislatif daerah, pejabat publik terikat kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada publik. Menghindari konfirmasi pers mengenai layanan kesehatan masyarakat mencederai asas akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Mekanisme Hak Jawab vs Pemblokiran: Sesuai Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers, institusi atau pejabat publik wajib menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan informasi, bukan melakukan tindakan represif digital seperti pemblokiran nomor, karena pers bekerja dilindungi oleh konstitusi.

Catatan Redaksi: Pejabat publik dibayar oleh uang pajak rakyat untuk melayani kepentingan masyarakat, termasuk di dalamnya memberikan transparansi informasi melalui media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Narasi analogi “bukan operator seluler” yang dilontarkan oknum anggota dewan memperlihatkan dangkalnya pemahaman mengenai fungsi pengawasan pers dalam mengawal pelayanan kesehatan di Puskesmas Negara Batin dan Kota Agung. Redaksi mengecam keras segala bentuk pembungkusan informasi serta pemblokiran kontak jurnalis, dan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanggamus untuk memeriksa etika komunikasi oknum yang bersangkutan.

(Tomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating