Dua Bandar Sabu Residivis Banyumas Diringkus

Abah Sofyan

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (2): Bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

Pasal 144 (Pemberatan Residivis): Menegaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana narkotika dalam jangka waktu 3 tahun setelah menjalani hukuman, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimal.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur sanksi pidana bagi pengedar obat daftar G (obat keras) tanpa izin edar dan keahlian medis.

Dampak Hukum: Penangkapan berulang menunjukkan bahwa pelaku dikategorikan sebagai penjahat kambuhan, sehingga hakim di persidangan cenderung menjatuhkan vonis maksimal tanpa keringanan guna memberikan efek jera.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Polresta Banyumas dan fakta penyidikan Kepolisian. Investigasiindonesia.co.id mendukung penuh pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan zat terlarang demi masa depan bangsa.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating