Dugaan Mark Up Dana Desa Tampang Tua Disorot

Abah Sofyan
Oplus_131072

“Banyak pekerjaan yang sudah rusak. Semenjak kepala pekon yang sekarang menjabat, pembangunan hampir tidak ada,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran tahun 2023 yang dinilai janggal, di antaranya alokasi penyediaan sarana perkantoran sebesar Rp37,5 juta, pengelolaan instalasi komunikasi lokal desa yang dianggarkan dua kali senilai Rp42 juta dan Rp55,1 juta, serta pemeliharaan prasarana energi alternatif sebesar Rp96 juta. Selain itu, terdapat penganggaran dokumen perencanaan tata ruang desa yang dipecah dalam beberapa termin dengan total nilai mencolok.

Keluhan juga datang dari tenaga pendidik PAUD di pekon tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan seragam dari pihak pekon. Bahkan, insentif guru PAUD dinilai sangat minim, yakni hanya Rp100 ribu per bulan per orang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Tampang Tua belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp, pihak bersangkutan tidak memberikan jawaban, bahkan diduga telah memblokir kontak awak media.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok merupakan tindak pidana korupsi. Pelaku yang terbukti melakukan mark up atau pengelolaan dana desa secara fiktif dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak bagi setiap kepala desa dalam mengelola keuangan negara.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan warga dan data penelusuran lapangan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak Kepala Pekon Tampang Tua memiliki hak jawab yang dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat sebagai penyeimbang berita.

(Tomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating