Polresta Surakarta Gelar Operasi Hiburan Malam 

Abah Sofyan
Oplus_131072

“Dalam kegiatan operasi, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara menyeluruh di sejumlah lokasi usaha pariwisata,” ujar Kompol Wahyu.

Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang mencurigakan maupun pelanggaran aturan yang menonjol. Seluruh rangkaian kegiatan terpantau berjalan dengan aman dan tertib.

Kompol Wahyu menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Surakarta saat ini terpantau aman dan terkendali. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait guna memberikan rasa aman kepada seluruh warga Solo.

Edukasi Hukum: Kegiatan operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata dan hiburan malam. Pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap izin operasional, jam operasional, serta ketertiban umum di tempat hiburan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepatuhan pengusaha terhadap aturan daerah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga syarat mutlak untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban yang dapat merugikan lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi dari Humas Polresta Surakarta. Redaksi memastikan bahwa informasi yang dimuat telah melalui verifikasi data untuk menjaga akurasi dan objektivitas pemberitaan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating