“Kami tidak akan berkompromi dan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ia mengajak warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari pengaruh dan peredaran obat terlarang.
Edukasi Hukum
Tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman.
Pasal 127 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Sanksi: Berdasarkan pasal di atas, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Resor Simalungun dan informasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemberitaan mengedepankan akurasi data, objektivitas, dan kepentingan umum untuk memberikan edukasi serta kesadaran akan bahaya narkoba.
(Yuni/Red)Â













Tinggalkan Balasan