Analisis Aturan Hukum dan Hak Pasien
Kewajiban Pelayanan Bermutu: Berdasarkan Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional. Sikap tidak responsif atau diskriminatif bertentangan dengan asas etika profesi pelayanan publik.
Dugaan Kelalaian Medis (Kasus Ruang Melati)
Aduan mengenai perawat yang tidak merespons panggilan pasien kritis hingga mengakibatkan kematian dapat dibawa ke ranah hukum jika terbukti memenuhi unsur kelalaian berat (negligence).
Pasal 440 UU Kesehatan: Mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat hingga menyebabkan kematian pasien.
Pasal 359 KUHP: Menyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Hak Layanan BPJS Kesehatan
Penolakan klaim BPJS untuk gigi impaksi yang membengkak secara sepihak bertentangan dengan prinsip jaminan kesehatan. Jika terdapat indikasi medis yang menyiksa pasien, operasi gigi bungsu (odontektomi) wajib ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui sistem rujukan yang berlaku, bukan ditolak tanpa pemeriksaan penunjang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan data ulasan publik di platform Google Maps serta klarifikasi tertulis resmi dari admin RSUD Banyumas per Juni 2026. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil investigasi resmi dari Komite Keperawatan dan Dewan Pengawas Rumah Sakit.
(Red)












Tinggalkan Balasan