Hingga berita ini dipublikasikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Umum Setda Jepara belum memberikan keterangan resmi mengenai besaran pagu anggaran sewa kendaraan tersebut maupun kriteria teknis pemilihannya. Masyarakat mendesak adanya transparansi terbuka terkait sumber dana dan alasan logis di balik kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial ini.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pemerintah daerah berkewajiban memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib ini di atas urusan pilihan atau belanja penunjang operasional lainnya. Selain itu, Asas Tata Kelola Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa APBD harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Catatan Redaksi: Seluruh kutipan pernyataan warga dalam berita ini telah sesuai dengan fakta lapangan tanpa perubahan substansi. Investigasi Indonesia menjunjung tinggi asas keberimbangan dan tetap memberikan ruang bagi Pemkab Jepara untuk menyampaikan klarifikasi resmi di kemudian hari. Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak terkait demi menjaga integritas informasi publik.
(Yd/Red)











Tinggalkan Balasan