Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang cepat, transparan, murah, dan bebas dari dugaan praktik maladministrasi serta pungutan di luar ketentuan resmi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pungutan liar oleh penyelenggara negara atau aparatur pemerintah, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah apabila terbukti secara sah menurut hukum.
Kantor Samsat sebagai garda terdepan pelayanan publik seharusnya steril dari praktik pungli, kuitansi fiktif, dan birokrasi berbelit. Redaksi berharap pimpinan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas oknum yang merusak kepercayaan masyarakat
(Red)











Tinggalkan Balasan