“Terima kasih informasinya, Mas. Segera kami tindak lanjuti,” respons Kompol La Ode Arwan Syah secara singkat.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Satreskrim Polresta Magelang, untuk segera melakukan operasi penertiban total dan membubarkan arena perjudian tersebut demi mengembalikan kepastian hukum serta marwah kondusifitas desa dari penyakit masyarakat.
Analisis Kamtibmas: Keberadaan arena judi sabung ayam dan dadu di tingkat desa merupakan bentuk pelanggaran terbuka terhadap Pasal 303 KUHP (atau Pasal 426 UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional) yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Pembiaran terhadap lokalisasi judi terselubung berisiko memicu crime trigger (pemicu kejahatan) turunan seperti pencurian, peredaran miras, hingga konflik horizontal antar-kelompok. Ketegasan respons Polresta Magelang dituntut tidak hanya berhenti pada retorika komitmen, melainkan tindakan riil berupa operasi pemberantasan guna memotong mata rantai perjudian di wilayah hukum Magelang.
Catatan Redaksi: Artikel kendali mutu penegakan hukum dan fungsi kontrol sosial ini diterbitkan Investigasi Indonesia sebagai bentuk pengawalan ruang publik yang aman. Redaksi secara konsisten menerapkan Pasal 7 Ayat (2) Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait Hak Tolak untuk merahasiakan identitas narasumber demi keselamatan saksi. Penulisan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penindakan hukum berkekuatan tetap di lapangan.
(TIM)













Tinggalkan Balasan