“Motif sementara yang berhasil kami ungkap adalah pelaku ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban yang disimpan di dalam jok motor,” ungkap AKBP Dewiana dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (11/6/2026).
Penangkapan dan Rekam Jejak Residivis
Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban untuk dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp1 juta. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali terlibat dalam kasus tindak pidana berat hingga menyebabkan korban jiwa pada tahun 2003 dan 2012. Saat ini, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dan DNA untuk memperkuat bukti di persidangan.
Edukasi Hukum: Tindakan menghilangkan nyawa orang lain disertai dengan maksud untuk menguasai barang milik korban dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Mengingat korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, status pelaku sebagai residivis (pernah dihukum atas tindak pidana sejenis) menjadi faktor pemberat hukuman di pengadilan sesuai dengan Pasal 486 KUHP.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dan keterangan Kapolres Sragen dalam konferensi pers yang digelar pada 11 Juni 2026. Seluruh proses hukum terhadap tersangka kini sedang berjalan di bawah penanganan penyidik Satreskrim Polres Sragen. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
(Red)













Tinggalkan Balasan