Polisi Bekuk Perampok Bercelurit di Semarang Utara

Abah Sofyan
  • Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau serius pada korban.

  • Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur mengenai pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman pidana berat.

Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Semarang dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu kurang dari sembilan jam. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara aparat kepolisian terus didorong untuk meringkus pelaku buron lainnya.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating