Jangan Takut Laporkan Pungli di Sekolah Negeri!

Abah Sofyan

Pasal 423 KUHP: Mengatur mengenai tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri (termasuk kepala sekolah, komite, atau guru) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Secara hukum melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam, buku pelajaran, maupun melakukan pungutan di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 & Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Menegaskan bahwa pengadaan seragam bukan tanggung jawab sekolah dan Komite Sekolah dilarang keras menarik pungutan yang ditentukan nominal atau tenggat waktunya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin secara mutlak bahwa setiap warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi/pungli wajib dilindungi kerahasiaan identitasnya dari segala bentuk ancaman hukum, fisik, maupun intimidasi psikologis.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Sekolah negeri di setiap jenjang—baik SD, SMP, SMA, maupun SMK—didirikan menggunakan uang rakyat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk dijadikan ladang bisnis musiman setiap kali SPMB tiba. Bungkamnya orang tua murid adalah bahan bakar utama yang membuat subur praktik pungli ini dari tahun ke tahun.

Redaksi Investigasi Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadi benteng pertahanan bagi para orang tua yang terintimidasi. Kami tegaskan sekali lagi: Nama dan identitas Anda aman bersama kami dan tidak akan pernah kami buka kepada siapa pun. Jangan takut! Satu laporan dari Anda bisa menyelamatkan masa depan ratusan anak bangsa dan menjaga integritas dunia pendidikan kita. Laporkan, bawa buktinya, dan biarkan kami membongkar kebusukannya ke ruang publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating