“Penyebab kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polda Jawa Tengah,” tegas IPTU Windarto.
Di tengah proses pendataan kerugian yang masih berlangsung, polisi mengimbau warga untuk tidak mendekati lokasi demi keamanan. Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya sistem proteksi kebakaran di kawasan industri strategis jalur Pantura. Sementara itu, pihak kepolisian tetap siaga, mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan layanan darurat 110 jika menemukan situasi yang membutuhkan bantuan segera.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat diancam pidana penjara. Namun, jika kebakaran terjadi karena kelalaian atau kealpaan, pelaku dapat dijerat Pasal 188 KUHP. Selain itu, perusahaan wajib memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sistem proteksi kebakaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 untuk meminimalisir risiko kerugian materiil maupun keselamatan jiwa bagi para pekerja.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data lapangan terkait penanganan kebakaran di PT Dua Putra Perkasa. Redaksi mengapresiasi kesigapan tim pemadam gabungan dan aparat kepolisian dalam melokalisir api. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti arahan petugas di lapangan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga kondusivitas wilayah.
(Red)













Tinggalkan Balasan