Bro Ron Soroti Dugaan Pungli SMAN 1 Bangorejo

Abah Sofyan
Foto: Tangkapan Layar Video Akun Tiktok Mata Publik

“Setiap masuk sekolah, HP diperiksa dan dimatikan. Setiap pertemuan (rapat) tidak diperbolehkan untuk foto,” lanjutnya.

Mendengar modus tersebut, Bro Ron dengan tegas menyebut tindakan mematikan ponsel saat rapat komite merupakan indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi sesuatu.

“Ini sudah jelas-jelas pungli! Ini kejahatan! Ini para maling di dunia pendidikan. Bang Wagub, tolong bantu cek ini,” tegas Bro Ron.

Gelombang Keluhan Netizen: Fenomena Pungli Diduga Merata di Banyuwangi

Unggahan tersebut langsung dibanjiri reaksi keras netizen. Berdasarkan tangkapan layar komentar yang ada, terungkap bahwa dugaan praktik pungutan serupa tidak hanya terjadi di SMAN 1 Bangorejo, melainkan diduga menjadi fenomena laten yang merata di berbagai sekolah negeri di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya:

Bacaan Lainnya
  • Akun didik ableh menuliskan keprihatinannya, “hampir semua SMA negeri di Banyuwangi…masih banyak pungutan..”
  • Kesaksian lebih spesifik diutarakan oleh akun SIGIT yang menyebut praktik ini juga menyasar tingkat sekolah menengah pertama, “TIDAK DI BANGOREJO BANYUWANGI saja…anak saya dil SMPN 2 GAMBIRAN UANG GEDUNG 1 JT, infaq 850..LKS, perpisahan 630….Banyuwangi hampir merata pak…saya juga banyuwangi.”
  • Akun SANDAL JEPIT menambahkan bahwa sekolah berbasis agama pun tidak luput dari tarikan dana besar, “di aliyah negri banyuwangi pun, juga gitu pak, murid baru harus daftar ulang, dgn kisaran 5 jt pak.” Keluhan serupa juga dilontarkan oleh akun injasuryasaputra terkait biaya masuk MAN di wilayah lain seperti Jombang yang menembus angka Rp6 juta.
  • Akun antony ikut membagikan pengalaman masa lalu anaknya saat bersekolah di SMPN 1 Giri dan SMAN 1 Glagah yang dipungut uang pengembangan sebesar Rp3,5 juta beserta iuran bulanan berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu, di mana seluruh penarikan dana tersebut dilakukan melalui jalur komite.
  • Kritik tajam terhadap independensi organisasi sekolah disampaikan oleh akun Aries Rofaat, “Komitenya dmn berpihak kpd wali murid apa berpihak pada sekolah ?” Sementara akun tonax822 berharap momentum viral ini bisa membuka tabir sekolah lain, “smoga skolah yg lain bs terungkap jg.”

Edukasi Hukum: Aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Regulasi ini dengan tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan wajib kepada wali murid. Komite hanya diizinkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ada tenggat waktu pembayaran. Jika penarikan dana dipatok dengan angka pasti (seperti Rp5 juta), tindakan tersebut jatuh pada kategori pungutan liar (pungli).

Pasal Penyalahgunaan Wewenang (KUHP): Praktik pungli yang dilakukan oleh aparatur sipil atau pihak sekolah negeri dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar sesuatu demi keuntungan pribadi atau instansi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara objektif bersumber dari unggahan kritis akun media sosial Mata Publik oleh Ronald Aristone Sinaga serta komparasi aduan publik di kolom komentar digital per Juni 2026. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya tindakan investigasi formal, audit, maupun klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta pihak sekolah yang bersangkutan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating