Desakan Publik Periksa Ciliandra Terkait Dugaan Praktik Under-Invoicing

Abah Sofyan

“Seorang pejuang lingkungan seperti Jekson Sihombing justru dipenjara, sementara aktor di balik korporasi yang diduga merugikan negara melalui dugaan praktik under-invoicing masih bebas,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Wilson Lalengke mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah nyata. Ia menuntut pembebasan Jekson Sihombing tanpa syarat serta pemeriksaan hukum terhadap Ciliandra Fangiono atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari korupsi sumber daya alam, manipulasi pajak, hingga pencucian uang.

Skema under-invoicing diduga dilakukan dengan menjual komoditas melalui entitas bayangan di wilayah suaka pajak agar terhindar dari kewajiban domestik. Praktik yang ditengarai berlangsung puluhan tahun ini tidak hanya merugikan devisa negara, tetapi juga memicu konflik agraria dan kerusakan ekologis di wilayah operasional perusahaan. Publik kini menanti keberanian politik pemerintah untuk menguji moralitas kekuasaan dalam menindak mafia korporasi.

Edukasi Hukum: Dugaan praktik under-invoicing dalam perdagangan internasional dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan sesuai UU No. 17 Tahun 2006, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai UU No. 8 Tahun 2010 jika keuntungan manipulatif disembunyikan asal-usulnya. Perlu dicatat bahwa setiap pihak berhak mendapatkan praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, upaya membungkam whistleblower atau aktivis yang menyuarakan kepentingan umum dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia dan ketentuan perlindungan saksi/pelapor.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan pernyataan narasumber terkait. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak PT Ciliandra Perkasa atau pihak terkait lainnya apabila terdapat sanggahan atau klarifikasi atas informasi ini sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating