Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Tawuran Remaja

Abah Sofyan

“Kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi kejadian hingga berujung pada bentrokan fisik,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) yang merupakan anggota kelompok Kilometer 18 menjadi korban. Ia menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor. Rekan korban segera mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pembacokan berinisial MIP (18) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bekasi.

Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis corbek dan pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Tindak pidana tawuran yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perbuatan kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, pidana dapat ditingkatkan hingga 5 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui potensi gangguan kamtibmas.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Identitas anak yang menjadi korban dirahasiakan untuk melindungi privasi sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating