“Setiap fakta yang ditemukan akan didalami secara cermat. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasihumas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak bersosial media, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja.
Catatan Redaksi: Aksi membuang hewan dari atas jembatan, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan dan mencederai rasa kemanusiaan serta kesejahteraan satwa. Redaksi mengapresiasi respons cepat Polsek Gayamsari dalam mengamankan pelaku. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini sangat penting sebagai edukasi bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap hewan telantar, sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
(Red)













Tinggalkan Balasan